Kamis, 17 Januari 2013

Forensik

        Ilmu Kedokteran Forensik adalah ilmu yang mempelajari penerapan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradialan. Dilihat dari fungsinya, Ilmu Kedokteran Forensik dapat dikelompokkan menjadi beberapa ilmu-ilmu forensik (forensic sciences) : Ilmu Kimia Forensik, Ilmu Fisika Forensik, Ilmu Kedokteran Gigi Forensik, Ilmu Psikiatri Forensik, Dakriloskopi, Balistik dan sebagainya. Ilmu Kedokteran Forensik disebut sebagai the mother of forensic sciences, karena perannya sangat menonjol diantara ilmu forensik yang ada dalam hal membantu proses peradilan.

         Fungsi utama ilmu-ilmu forensik tersebut, termasuk Ilmu Kedokteran Forensik, antara lain :
  1. Membantu penegak hukum menentukan apakah suatu peristiwa yangs edang diselidiki merupakan peristiwa pidana atau bukan
  2. Membentu penegak hukum mengetahui bagaimana proses tindak pidana tersebut, meliputi : Kapan dilakukan, Dimana dilakukan, Dengan apa dilakukan, Bagaimana cara melakukannya, dan Apa akibatnya.
  3. Membantu penegak hukum mengetahui identitas korban
  4. Membantuk penegak hukum mengetahui identitas pelaku tindak kejahatan 
         Di masyarakat, kerap terjadi peristiwa pelanggaran hukum yang menyangkut tubuh dan nyawa manusia. Untuk pengusutan dan penyidikan serta penyelesaian masalah hukum ini di tingkat lebih lanjut sampai akhir pemutusan perkara di pengadilan, diperlukan berbagai ahli di bidang terkait untuk membuat jelas jalannya peristiwa serta keterkaitan antara tindakan yang satu dengan yang lain. 
              Dalam bentuknya yang masih sederhana, ilmu kedokteran forensik telah dikenal sejak zaman Babilonia, yang mencatat ketentuan bahwa dokter saat itu mempunyai kewajiban untuk memberi kesembuhan bagi para pasiennya dengan ketentuan ganti rugi bila hal tersebut tidak dicapai. Sejarah mencatat Anthitius, seorang dokter di zaman romawi kuno pada suatu Forum, semacam institusi peradilan pada waktu itu, menyatakan bahwa dari 21 luka yang ditemukan pada raja Julius Caesar, hanya satu luka saja yang menembus sela iga ke-2 sisi kiri depan yang merupakan luka yang mematikan. Nama kedokteran Forensik berasal dari kata forum ini.
                Dalam menjalankan fungsinya sebagai dokter ang diminta untuk membantu dalam pemeriksaan kedokteran forensik, dokter tersebut dituntut oleh undang-undang untuk melakukannya dengan sejujur-jujurnya serta menggunakan pengetahuan dengan sebaik-baiknya. Dalam suatu perkara pidana yang menimbulkan korban, dokter diharapkan dapat menemukan kelainan dalam tubuh korban, bila kelainan tersebut timbul, apa penyebabnya, dan bagaimana akibat yang timbul terhadap kesehatan korban.
           Kewajiban todkter untuk membuat keterangan ahli telah diatur dalam pasal 133 KUHAP. Keterangan ini akan dijadikan alat bukti yang sah di depan sidang pengadilan (pasal 184 KUHAP). Pengertian keterangan ahli adalah sesuai dengan pasal 1 butir 28 KUHAP : keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki kehlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
                  Keterangan ahli ini dapat diberkan secara lisan di depan sidang pengadilan (pasal 186 KUHAP), dapat pula diberkan ada mas apennyidikan dalam bentuk laporan penyidik (Penjelasan pasal 186 KUHAP), atau dapat diberikan dalam bentuk keterangan tertulis dalam suatu surat (pasal 187 KUHAP).

Dhila - Mbak Andri - Achi

All stars


FK UII di RS Bhayangkara Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar