Kamis, 03 April 2014

Uji Kompetensi Dokter Indonesia

How's that UKDI ?


Sebelum tau UKDI itu apa, dan macem-macemnya gimana kita bahas dulu tentang Pendidikan Dokter di Indonesia.  Menurut UU No 20 Th. 2013 tentang Pendidikan Dokter. Pendidikan dokter adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi. 

Pedidikan dokter ini memiliki beberapa tujuan yang mulia, antara lain :
1. Menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi;
2. Memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkeadilan; dan
3.Meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi

Semua tujuan ini yang kemudian menjadi landasan pendidikan seorang dokter. Itu kenapa, pendidikan dokter di dunia ini rata-rata memakan waktu yang lama. Karena dokter tidak hanya bertanggung jawab atas nyawanya sendiri, tidak hanya bertanggung jawab atas keilmuannya, dan tidak hanya mementingkan kehidupan pribadinya, tetapi juga atas nyawa orang lain, atas moral dan etika, serta mementingkan kepentingan orang banyak terutama pasien.

Belum lagi, di beberapa daerah dokter masih  dianggap sebagai profesi yang WAH. Seorang dokter dianggap orang dengan pendidikan yang sangat tinggi, bisa diandalakan, dan seharusnya memiliki sikap dan moral yang tinggi juga. Maka, tidak jarang di beberapa daerah ada dokter dianggap bermasalah karena melakukan hal-hal yang dianggap kurang pantas, misalnya sekedar garuk-garuk kepala, atau bersendawa, atau hal lain yang manusiawi dan sah-sah saja dilakukan orang lain tetapi menjadi aneh dilakukan seorang dokter, KENAPA ? Balik lagi, karena dia adalah dokter :) That's it.

Dalam pasal yang sama juga diatur bagaimana syarat untuk melaksakana pendidikan dokter, bagaimana cara penerimaan mahasiswa baru, syarat dan kuotanya, serta bagaimana proses pelaksaaan pendidikan dokter di masing-masing Fakultas seluruh Indonesia. Pengaturannya sangat holistik dan terperinci, ya memang harus begitu karena untuk memastikan semua lulusan dokter memiliki output yang sama berarti input dan proses juga harus memiliki standar yang sama. 

Pada Pasal 36 disebutkan untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi. Dilanjutkan dengan pasal 37 : Mahasiswa yang telah lulus program profesi dokter atau profesi dokter gigi wajib mengangkat sumpah sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

Well, Saya termasuk golongan orang-orang yang setuju dengan diadakannya uji kompetensi atau yang biasa kita kenal dengan Uji Kompetensi Dokter Indonesia. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya bahwa, mulai dari input, kemudian proses akan menentukan bagaimana outputnya dan proses penyeleksiannya itu ada pada UKDI ini. Dengan sistem UKDI yang baru yang sudah mulai ditetapkan yaitu sistem exit exam, dimana jika ada salah satu tes yang gagal maka tidak bisa melanjutkan proses dan harus mengulang, ditambah standar kelulusan yang cukup tinggi 6.6, juga proses yang dibagi menjadi dua tes yaitu CBT (Computer Based Test) dan OSCE diharapkan pelaksanaannya akan menjadi jauh lebih baik dan lebih jelas. Seperti, jadwal dilaksanakan try out, jadwal dilaksanakan pendaftaran, ujian, pengumumann, penyerahan berkas dan lain sebagainya. Karena sering kali, kami mahasiswa dibingungkan dengan pengumuman yang mendadak, tidak sesuai jadwal atau malah jadwalnya sangat abu- abu.

Hal yang abu-abu ini yang tidak jarang menjadi masalah baik bagi mahasiswa maupun Fakultas.  Maka, bagaimanapun standarnya dinaikkan saya sangat berharap UKDI tahun 2014 ini dapat berjalan dengan sukses, bisa meluluskan dengan baik dan bijaksana, dan yang paling penting saya dan teman-teman first taker FK UII bisa lulus maksimal juga teman-teman sejawat lain di seluruh INDONESIA. AMIN :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar