Jumat, 18 Januari 2013

Pembunuhan Anak Sendiri - Infanticide

      Yang dimaksud pembunuhan anak sendiri adalah pembunuhan yang bersifat umum bagi setiap perbuatan merampas nyawa bayi diluar kandungan. Sedangkan Infanticide (yang dikenal di negara-negara Common Law) menurut Undang-undang di Indonesia adalah pembunuhan yang dilakukan seorang ibu atas anak kandungnya sendiri pada saat dilahirkan atau tidak lama setelahnya karena takut ketauan melahirkan seorang anak. Batasan waktu saat dilairkan-tidak lama setelahnya adalah saat dimana partus (proses persalinan dimulai) dan sampai adanya tanda-tanda perawatan. 

     Beberapa undang-undang KUHAP terkait pembunuhan anak sendiri antara lain : Pasal 341 (membunuh dengan motif takut ketauan tanpa ada perencanaan, hukuman maksimal 7 tahun) atau disebut dengan Kinderdoodslag, Pasal 342 (membunuh dengan motif ketauan dengan perencanaan, hukuman maksimal 9 tahun) atau disebut dengan Kindermoord, Pasal 343 (jika ada orang yang membantu baik pada pasal 341 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, maupun pasal 342 dengan hukuman maksinal 20 tahun penjara), Pasal 181 (melahirkan anak lalu anak tersebut dibuang), dan Pasal 308 (menelantarkan anak sampai mati).

    Kesimpulannya, tindak pidana merampas nyawa bayi yang bersifat kusus (Kinderdoodslag atau Kindermoord) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Pelaku harus ibu kandung
  2. Korban harus anak kandung sendiri
  3. Pembunuhan harus dilakukan pada saat kelahiran atau tidak lama setelahnya
  4. Motifnya harus karena takut ketahuan telah melahirkan anak
Jika, pembunuhan bayi tidak memenuhi syarat-syarat diatas maka dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan nyawa yang bersifat umum sebagaimana yang diuraikan pada pasal 338 KUHAP (tentang pembunuhan tanpa direncanakan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara) dan pasal 340 KUHAP (tentang pembunuhan yang direncanakan dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara).

     Pada saat pemeriksaan post mortem bayi dengan diduga pembunuhan, ada beberapa hal yang harus ditentukan oleh seorang dokter, antara lain :
1. Bayi tersebut viabel atau tidak
    Viabel adalah keadaan bayi atau janin yang dapat hidup di luar kandungan lepas dari ibunya tanpa bantuan alat yang canggih. Bayi dikatakan viabel dengan melihat tanda-tanda yang dapat diukur dan tanda-tanda yang tidak dapat diukur. Tanda dapat diukur antara lain jika umur kehamilan >28 minggu, panjang badan kepala-tumit >35 cm, panjang badan kepala-bokong 30-33 cm, berat badang 2500-3000 gr, dan ligkar kepala 33 cm. Sedangkan tanda yang tidak dapat dikur antara lain :
  • Jenis kelamin sudah dapat dikenali
  • Bulu badan, alis dan bulu mata sudah tumbuh
  • Kuku sudah melewati ujung jari ( dapat diketahui dengan menggesek ujung kuku pada kulit pemeriksa)
  • Inti penulangan sudah terbentuk minimal pada tulang kalkaneus atau kalus (menandakan usia kehamilan kurang lebih 7 bulan)
  • Pertumbuhan gigi sudah sampai tahap kalsifikasi
2. Bayi lahir hidup atau mati
    Dengan melihat ada atau tidaknya tanda-tanda bayi lahir hidup dan mati. Tanda-tanda bayi lahir hidup :
  • Eritrosit berinti hilang dalam 24 jam
  • Obliterasi arteri dan vena umbilikalis dalam waktu 2-3 hari
  • Obliterasi duktus venosus terjadi dalam 3-4 minggu
  • Foramen ovale tertutup dalam waktu 3-4 minggu
  • Duktus arteriosus tertutup dalam 3-4 minggu
  • Terjadi perubaan kaput suksedenum, yang tadinya bengkak karena terisi cairan menghilang dalam waktu 1 hari 
  • Proses pemutusan tali pusat dari mulai pengeringan lalu pengelisutan dan terbentuk garis pemisah warna merah (red line separation) hingga pelepasan total pada hari ke 4-6.
     Selain beberapa tanda diatas untuk mengetahui bayi lahir hidup atau mati dapat dilakukan dengan menilai sistem pernafasannya. Pada bayi yang sistem pernafasannya perna bernafas, ditemukan :
  • Dada sudah mengembang
  • Tulang iga terlihat lebih mendatar
  • Sela iga melebar
  • Peru-paru telah memenuhi rongga dada
  • Tepi paru tumpul
  • Warna paru berubah dari livid menjadi bercak-bercak pink seperti mozaik (mottled pink) karena terisinya alveolus dengan udara maka membuat darah mengalir pada pembuluh darah
  • Uji apung paru (Docimasia Hidrostatica Pulmonum) hasilnya positif (paru mengapung). Tes ini dilakukan dengan membagi atau memisakan bagian paru lengkap menjadi potongan-potongan kecil lalu ditaruh dalam bejana berisi air. Jika mengembang maka paru berisi udara pernafasan. Paru yang belum bernafas memiliki berat molekul 1,040-1,056 sedangkan berat molekul paru bayi yang sudah bernafas menjadi lebi ringan 0,940. Berat paru bayi sebelum bernafas sekitar 1/70 berat badannya sedangkan setelah bernafas menjadi 1/35 berat badannya. Akan tetapi, pada bayi lahir mati yang sudah pembusukan, akan memberikan hasil positif palsu. Maka untuk membedakan keduanya dilakukan pengeluaran udara pembusukan yuitu dengan memberikan tekanan yang besar pada potongan paru tersebut sehingga udara hasil pembusukan akan keluar sedangkan udara pernafasan akan tetap berada pada alveolus. Perlakuan ini tidak dapat dilakukan jika pembusukan sudah berjalan lanjut, karena ketika paru ditekan, kemungkinan akan hancur. Kemudian, untuk mencegah timbulnya artefak karena terlalu banyak perlakuan maka tes ini harus dilakukan dengan teknik no touch (tidak menyentuh paru).
       Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa hasil uji apung paru ini tetap meragukan, karena masih ada kemungkinan bayi bernafas meskipun masih didalam uterus atau vagina (vaginitus uterus atau vaginitus vaginalis) kemudian meninggal saat dilahirkan secara lengkap sehingga bayi tetap dinyatakan lahir mati. hasil yang meragukan juga bida terjadi pada bayi yang telah diberikan nafas buatan sehingga terjadi pernafasan parsial. Oleh karena itu, dibutuhkan pemeriksaan lain, yaitu :
  •  Ditemukan makanan atau bakteri di dalam usus
  • Uji apung lambung-usus (Uji Breslau) yang pelaksanaannya mirip dengan uji apung paru. Pada keadaan bayi lahir hidup, akan terdapat udara dalam usus bayi karena pada saat dia menangis atau hidup ada beberapa udara yang tertelan sehingga akan memberikan hasil yang positif pada uji Breslau. Pemeriksaan ini juga tidak dapat dilakukan pada saat sudah terjadi pembusukan
  • Uji telinga tengah (Uji Wredent Wendt) yaitu dengan membuka terlinga tengah bayi di dalam bejana berisi air, hingga terlihat gelembung udara pada bayi yang saat bernafas telinga tengahnya terisi udara
     Apabila tanda-tanda dan uji yang telah dilakukan diatas tetap meragukan, maka dapat dialukan pemeriksaan mikroskopis paru dengan pewarnaan HE pada bayi yang belum membusuk dan Gomori atau Ladewig pada bayi yang sudah mengalami pembusukan. Hasil pemeriksaan mikroskopis tersebut antara lain : Struktur seperti kelenjar bukan merupakan ciri paru belum bernafas tetapi memperlihatkan paru pada bayi prematur (<6 bulan). Tanda khas paru janin yang belum bernafas adalah adanya tonjolan (projection) yang berbentuk seperti bantal (cushion-like) yang kemudian bertambah tinggi dengan dasar menipis sehingga akan tampak seperti gada (club like). Pada permukaan yang bebas projection, akan tampak kapiler yang berisi banyak darah.
      Sedangkan tanda paru yang lahir mati adalah terdapat tanda inhalasi amnion berupa tampak sel-sel verniks akibat deskuamasi sel-sel permukaan kulit berbentuk persegi panjang dengan inti piknotik berbentuk huruf S. Bila dilihat dari atas samping seperti bawang, juga terdapat sel-sel amnion bersifat asidofilik dengan batas tidak jelas dan inti terlihat eksentrik. Mekonium yang berbentuk bulat berwarna jernih hijau tua mungkin terlihat dalam bronkioli & alveoli, kadang ditemukan deskuamasi sel-sel epitel bronkus yang merupakan tanda maserasi dini atau fagositosis mekonium oleh sel-sel dinding alveoli. Atau akan terdapat tanda-tanda lain yang tidak memungkinkan bayi lahir hidup, misalnya danya perdarahan, pneumothoraks dan lain-lain.
      Setelah diketahui bayi lahir hidup, maka selanjutnya perlu diamati berapa usia bayi dan berapa lama bayi hidup diluar kandungan. Usia bayi dapat dihitung menggunakan rumus de Hass yaitu untuk 5 bulan pertama panjang kepala sampai tumit (cm) adalah kuadrat dari umur (bulan). Sedangkan untuk bulan selanjutnya dilakukan penghitungan = umur gestasi (bulan) x 5. Atau dapat juga dengan melihat tabel panjang tulang (sistem Steetr). Untuk mengetaui lama bayi hidup diluar kandungan dapat dinilai dari :
  • Kondisi bayi, masih kotor atau sudah dirawat
  • Mekonium yang akan keluar dari usus maksimal dalam 2 hari
  • Tingkat proses pelepasan tali pusat
  • Ikterus yang akan tampak pada hari ke-4-10
  • Terdapat udara pada usus kecil (1 jam setelah lahir), duodenum (6-12 jam pasca lahir) dan usus besar (12-24 jam pasca lahir).
3. Apakah sudah ada tanda-tanda perawatan
      Jika sudah tampak tanda perawatan maka pembunuhan yang dilakukan oleh ibu tidak dapat dikatakan sebagai infanticide, tetapi pembunuhan biasa. Tanda perawatan tersebut antara lain :
  • Pemotongan tali pusat dengan alat : dapat dilihat pada ujung pemotongan tali pusat terlihat rata, apabila tidak dapat dinilai karena sudah mengelisut penilaian dilakukan dengan memasukan ujung tali pusat didalam air. Sehingga dapa terlihat apakak ujung pemotongan tersebut rata atau terkoyak.
  • Verniks kaseosa pada leher, lipat ketiak dan lipat paha sudah dibersihkan
  • Adanya makanan atau susu dalam labung
  • Adanya pakaian yang dikenakan oleh bayi
4. Sebab kematian
      Penentuan sebab kematian dapat dilihat dari tanda-tanda jeratan, luka atau pun tanda kekerasan lain pada tubuh bayi. Cara yang paling sering dilakukan adalah dengan pembekapan dan penjeratan.

5. Hubungan ibu dengan bayi
Macam-macam tes yang dapat dilakukan untuk menilai hubungan ibu dengan bayi, antara lain :
  • Test marker Genetik dari Antigen Eretrosit (Sistem ABO, Sistem Mn, Sistem Kell, Sistem Duffi, Sistem Rh, dan Sistem Kid)
  • Test marker Genetik dari Serum protein (Sistem Gc, Hr, dan Dm)
  • Test marker Generik dari enzim eritrosit (PGM, 6GPD, dan lain-lain)
  • Test marker genetik dengan HLA
  • serta, Penerapan metode Dna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar